Selasa, 14 April 2015

MAKALAH PENDIDIKAN


PERANAN SUPERVISI AKADEMIK PENGAWAS

SEKOLAH DALAM PENINGKATAN KINERJA 
GURU DI SMK NEGERI 2 BINJAI
 


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisasi guru dan kepala sekolah. Oleh sebab itu pengawas sekolah harus memiliki kemampuan akademik yang lebih tinggi dari guru dan kepala sekolah agar tugas kepengawasan bisa mencapai hasil yang optimal[1].
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hasil uji kompetensi (UK) yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012, kompetensi pengawas paling rendah dibandingkan guru-guru yang mereka awasi. Rata-rata nilai ujian para pengawas yang ikut dalam UKA 32,58, sedangkan rata-rata nasional 42,25. Rata-rata Guru TK 58,9; guru SD 36, guru SMP 46, dan guru SMA 51,35. Uji kompetensi pengawas merupakan alat ukur penguasaan ilmu pengetahuan pengawas sebagai dasar untuk melaksanakan tugasnya. Jika tingkat penguasaan pengetahuan yang mendasari pekerjaan rendah, maka tidak perlu lagi dinilai kinerjanya karena sudah pasti rendah[2].
Berdasarkan kenyataan tersebut maka upaya untuk meningkatkan kompetensi pengawas harus dilakukan melalui berbagai strategi. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya secara optimal.

B.       Rumusan Masalah
Bagaimana peranan supervisi akademik pengawas sekolah dalam peningkatan kinerja guru di SMK Negeri 2 Binjai?.

C.      Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui peranan supervisi akademik pengawas sekolah dalam peningkatan kinerja guru di SMK Negeri 2 Binjai.

D.      Manfaat Penulisan
 Adapun manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.         Bagi Guru, sebagai informasi dan stimulan untuk meningkatkan kualitas kinerjanya dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah.
2.         Bagi Pengawas, sebagai bahan masukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengawas dalam melaksanakan supervisi akademik dalam upaya peningkatan kinerja guru yang dibinanya.

 
BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN

A.      Pengertian Supervisi Akademik Pengawas Sekolah
Supervisi atau pengawasan pendidikan adalah bantuan profesional yang dilakukan melalui dialog kajian masalah pendidikan untuk menemukan solusi dalam meningkatkan kemampuan profesional kepala sekolah, guru dan staf sekolah lainnya guna mempertinggi kinerja sekolah menuju tercapainya mutu pendidikan[3].
Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah bantuan profesional/keahlian kepada guru agar guru dapat mempertinggi kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampunya. Bantuan keahlian tersebut dapat dilakukan pengawas sekolah antara lain melalui bimbingan kepada guru tentang berbagai aspek yang terkait dengan pembelajaran. Misalnya cara membuat rencana pelaksanaan pembelajaran, strategi melaksanakan pembelajaran, penggunaan media dan alat bantu pembelajaran, penggunaan TIK dalam pembelajaran, cara menilai kemajuan belajar siswa, dan aspek-aspek lainnya[4].
Supervisi akademik merupakan kegiatan terencana yang ditujukan pada aspek kualitatif sekolah dengan membantu guru melalui dukungan dan evaluasi pada proses belajar dan pembelajaran yang dapat meningkatkan hasil belajar. Ketrampilan utama dari seorang pengawas dalam aspek akademik ini adalah melakukan penilaian dan pembinaan kepada guru untuk secara terus menerus meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakan di kelas agar berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Untuk dapat mencapai kompetensi tersebut pengawas diharapkan dapat melakukan pengawasan akademik yang didasarkan pada metode dan teknik supervisi yang tepat sesuai dengan kebutuhan guru. Dengan kata lain, pengawasan akademik berkaitan dengan fungsi pembinaan, penilaian, perbantuan, dan pengembangan kemampuan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa[5].
Agar kegiatan supervisi akademik terlaksana dengan baik, maka diperlukan upaya pengembangan terhadap kompetensi para pengawas, yakni kegiatan yang dilakukan pengawas dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu profesionalisme sebagai pengawas sekolah maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan, khususnya dalam kegiatan menilai dan membina penyelenggaraan pembelajaran. Perlu disadari bahwa pembinaan profesional yang distimulasi oleh pihak eksternal terhadap pegawai tidak akan berbuah manis bila tidak diikuti dengan kesadaran pribadi. Karena dimensi pribadi pada pengembangan profesional sama dengan membicarakan tentang motivasi, inteligensi, potensi, konsep diri dan pengendalian diri.
Dengan demikian, pengembangan kompetensi supervisi akademik pengawas pada hakikatnya adalah upaya peningkatan, perubahan, dan/atau perbaikan terhadap kemampuan kerja pengawas dalam bidang akademik, yakni mulai dari kemampuan yang menyangkut pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan fungsi kepengawasan. Adapun aspek yang sangat ditekankan dalam proses pengembangan tersebut adalah adanya peningkatan dari keadaan sebelumnya; adanya perubahan ke arah yang lebih baik dan; adanya perbaikan-perbaikan terhadap kekurangan yang dimiliki selama ini.

B.       Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik Pengawas Sekolah
Kompetensi pengawas sekolah adalah seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki pengawas sekolah secara terpadu dan ditampilkan dalam tindakannyabuntuk peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang menjadi binaannya[6].
Cakupan dimensi kompetensi pengawas terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat enam dimensi kompetensi, yaitu: kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki sub-sub sebagai kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang pengawas. Secara rinci kompetensi supervisi akademik adalah sebagai berikut[7].
a.         Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran.
b.        Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang atau mata pelajaran.
c.         Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
d.        Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/ teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan atau mata pelajaran.
e.         Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran.
f.         Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran.
g.        Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran.
h.        Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan mata pelajaran.

C.      Peranan Supervisi Akademik Pengawas Sekolah
Peranan kompetensi supervisi akademik memiliki kontribusi yang tinggi dalam pengelolaan pendidikan khususnya dalam pengelolaan pembelajaran. Peranan kompetensi supervisi akademik diwujudkan dalam bentuk penyediaan bimbingan profesional dan bantuan teknis pada guru untuk meningkatkan proses pembelajaran. Melalui kompetensi supervisi akademik diharapkan guru mampu mengajar lebih baik. Hal ini berarti bahwa guru mampu membantu siswa untuk (1) belajar lebih banyak, (2) belajar lebih cepat, (3) belajar lebih mudah, (4) belajar lebih menyenangkan, dan (5) menggunakan atau mengaplikasikan apa yang mereka pelajari dengan lebih efektif[8].
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang dibinannya. Oleh sebab itu, pengembangan kompetensi supervisi pengawas sekolah/madrasah sangat diperlukan agar pengawas dapat melaksanakan tugas kepengawasannya dengan lebih baik dan benar-benar memiliki implikasi yang positif bagi kemajuan sekolah/madrasah.
Dalam implementasinya, supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam mengelola PBM agar mencapai tujuan pembelajaran. Fungsinya adalah sebagai penilaian kinerja guru dalam mengelola PBM sesuai dengan kemampuannya dan supervisi akademik sebagai refleksi praktis untuk melihat realitas dalam pengelolaan KBM mulai dari perencanaan, penyajian materi, penilaian dan perbaikan dari hasil PBM, melihat kelebihan dan kekurangan guru, serta upaya untuk mengembangkan kemampuan guru dalam memfasilitasi belajar murid, agar kualitas hasil belajar menjadi lebih optimal.
Metode yang dapat digunakan oleh pengawas dalam aktivitas supervisi, di antaranya adalah: 1) Monitoring, yakni kegiatan yang ditujukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah, apakah sudah sesuai dengan rencana, program, dan/atau standar yang telah ditetapkan, serta menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi dalam pelaksanaan program; 2) Evaluasi, ditujukan untuk mengetahui sejauh mana kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah atau sejauhmana keberhasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk: (a) mengetahui tingkat keterlaksanaan program, (b) mengetahui keberhasilan program, (c) mendapatkan bahan/masukan dalam perencanaan tahun berikutnya, (d) memberikan penilaian (judgement) terhadap sekolah; dan 3) Workshop, sebagai salah satu metode yang dapat ditempuh pengawas dalam melakukan supervisi manajerial. Metode ini bersifat kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau perwakilan komite sekolah. Penyelenggaraan workshop ini tentu disesuaikan dengan tujuan atau urgensinya, dan dapat diselenggarakan bersama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Pengawas Sekolah atau organisasi sejenis lainnya.
Melalui kegiatan supervisi akademik yang dilaksanakan secara baik oleh pengawas diharapkan kinerja guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran dan memberikan pelayanan kepada siswa juga turut mengalami peningkatan. Karena bagaimanapun, kualitas pelaksanaan akademik pada suatu sekolah sangat mempengaruhi kualitas pendidikan di sekolah tersebut.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah bantuan profesional/keahlian kepada guru agar guru dapat mempertinggi kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampunya. Bantuan keahlian tersebut dapat dilakukan pengawas sekolah antara lain melalui bimbingan kepada guru tentang berbagai aspek yang terkait dengan pembelajaran.
Peranan kompetensi supervisi akademik memiliki kontribusi yang tinggi dalam pengelolaan pendidikan khususnya dalam pengelolaan pembelajaran. Supervisi akademik diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemantauan dan penilaian kegiatan proses belajar mengajar di sekolah agar diketahui sejauh mana tercapainya tujuan pembelajaran.

B.       Saran
1.         Bagi guru, hendaknya senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya dalam melaksanakan pembelajaran, sehingga kualitas kinerja guru menjadi lebih baik.
2.         Bagi pengawas, hendaknya terus berupaya meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dalam melaksanakan supervisi akademik, sehingga kualitas kinerja guru semakin meningkat.


DAFTAR PUSTAKA

Hayati, Ari Nur. Peningkatan Profesioanalisme Pengawas Bidang Kompetensi Supervisi Akademik. (artikel). http://bdksemarang.kemenag.go.id. Diakses tanggal 05 Maret 2015.

Purnomo, Hari. 2012. Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Pemberdayaan Pengawas. (artikel). http://p4tkpknips.org. Diakses tanggal 05 Maret 2015.

­­Sudjana, Nana. 2012. Pengawas dan Kepengawasan, Jakarta: Binamitra.

____________. 2012. Supervisi Pendidikan, Jakarta: Binamitra.

______________. 2013. Menyusun Program Pengawasan, Jakarta: Binamitra.




[1] Nana Sudjana, Menyusun Program Pengawasan, (Jakarta: Binamitra, 2013) h. iii
[2] Hari purnomo, Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Pemberdayaan Pengawas, (http://p4tkpknips.org, 2012) h. 1
[3] Nana Sudjana, Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Binamitra, 2012) h. 5
[4] Ibid., h.16-17
[5] Ani Nur Hayati, Peningkatan Profesioanalisme Pengawas Bidang Kompetensi Supervisi Akademik, (http://bdksemarang.kemenag.go.id, 2014) h.1
[6] Ibid., Sudjana, Supervisi Pendidikan, h. 54
[7] Nana Sudjana, Pengawas dan Kepengawasan , (Jakarta: Binamitra, 2012) h. 56
[8] Ibid., Hidayati, Peningkatan Profesioanalisme Pengawas Bidang Kompetensi Supervisi Akademik, h.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar