PERANAN SUPERVISI AKADEMIK PENGAWAS
SEKOLAH DALAM PENINGKATAN KINERJA
GURU DI SMK NEGERI 2
BINJAI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Tugas pokok
pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial serta melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisasi guru dan
kepala sekolah. Oleh sebab itu pengawas sekolah harus memiliki kemampuan
akademik yang lebih tinggi dari guru dan kepala sekolah agar tugas kepengawasan
bisa mencapai hasil yang optimal[1].
Fakta di
lapangan menunjukkan bahwa hasil uji kompetensi (UK) yang dilakukan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012, kompetensi pengawas paling rendah
dibandingkan guru-guru yang mereka awasi. Rata-rata nilai ujian para pengawas
yang ikut dalam UKA 32,58, sedangkan rata-rata nasional 42,25. Rata-rata Guru
TK 58,9; guru SD 36, guru SMP 46, dan guru SMA 51,35. Uji kompetensi pengawas
merupakan alat ukur penguasaan ilmu pengetahuan pengawas sebagai dasar untuk
melaksanakan tugasnya. Jika tingkat penguasaan pengetahuan yang mendasari
pekerjaan rendah, maka tidak perlu lagi dinilai kinerjanya karena sudah pasti
rendah[2].
Berdasarkan kenyataan tersebut maka upaya untuk meningkatkan kompetensi
pengawas harus dilakukan melalui berbagai strategi. Dengan demikian
pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai
untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya secara optimal.
B.
Rumusan Masalah
Bagaimana peranan
supervisi akademik pengawas sekolah dalam peningkatan kinerja guru di SMK
Negeri 2 Binjai?.
C.
Tujuan Penulisan
Untuk
mengetahui peranan supervisi akademik pengawas sekolah dalam peningkatan kinerja
guru di SMK Negeri 2 Binjai.
D.
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagi
Guru, sebagai informasi dan stimulan
untuk meningkatkan kualitas kinerjanya dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah.
2.
Bagi Pengawas, sebagai bahan masukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
pengawas dalam melaksanakan supervisi akademik dalam upaya peningkatan kinerja
guru yang dibinanya.
BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Pengertian Supervisi Akademik Pengawas
Sekolah
Supervisi atau pengawasan
pendidikan adalah bantuan profesional yang dilakukan melalui dialog kajian
masalah pendidikan untuk menemukan solusi dalam meningkatkan kemampuan
profesional kepala sekolah, guru dan staf sekolah lainnya guna mempertinggi
kinerja sekolah menuju tercapainya mutu pendidikan[3].
Supervisi akademik atau
pengawasan akademik adalah bantuan profesional/keahlian kepada guru agar guru
dapat mempertinggi kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampunya. Bantuan
keahlian tersebut dapat dilakukan pengawas sekolah antara lain melalui
bimbingan kepada guru tentang berbagai aspek yang terkait dengan pembelajaran.
Misalnya cara membuat rencana pelaksanaan pembelajaran, strategi melaksanakan
pembelajaran, penggunaan media dan alat bantu pembelajaran, penggunaan TIK
dalam pembelajaran, cara menilai kemajuan belajar siswa, dan aspek-aspek
lainnya[4].
Supervisi akademik merupakan kegiatan
terencana yang ditujukan pada aspek kualitatif sekolah dengan membantu guru
melalui dukungan dan evaluasi pada proses belajar dan pembelajaran yang dapat
meningkatkan hasil belajar. Ketrampilan utama dari seorang pengawas dalam aspek
akademik ini adalah melakukan penilaian dan pembinaan kepada guru untuk secara
terus menerus meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakan di
kelas agar berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Untuk dapat mencapai
kompetensi tersebut pengawas diharapkan dapat melakukan pengawasan akademik
yang didasarkan pada metode dan teknik supervisi yang tepat sesuai dengan
kebutuhan guru. Dengan kata lain, pengawasan akademik berkaitan dengan fungsi
pembinaan, penilaian, perbantuan, dan pengembangan kemampuan guru dalam
meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa[5].
Agar kegiatan supervisi akademik terlaksana
dengan baik, maka diperlukan upaya pengembangan terhadap kompetensi para
pengawas, yakni kegiatan yang dilakukan pengawas dalam rangka pengamalan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu profesionalisme
sebagai pengawas sekolah maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang
bermanfaat bagi pendidikan, khususnya dalam kegiatan menilai dan membina
penyelenggaraan pembelajaran. Perlu disadari bahwa pembinaan profesional yang
distimulasi oleh pihak eksternal terhadap pegawai tidak akan berbuah manis bila
tidak diikuti dengan kesadaran pribadi. Karena dimensi pribadi pada
pengembangan profesional sama dengan membicarakan tentang motivasi,
inteligensi, potensi, konsep diri dan pengendalian diri.
Dengan demikian, pengembangan kompetensi
supervisi akademik pengawas pada hakikatnya adalah upaya peningkatan,
perubahan, dan/atau perbaikan terhadap kemampuan kerja pengawas dalam bidang
akademik, yakni mulai dari kemampuan yang menyangkut pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja dalam melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan fungsi
kepengawasan. Adapun aspek yang sangat ditekankan dalam proses pengembangan
tersebut adalah adanya peningkatan dari keadaan sebelumnya; adanya perubahan ke
arah yang lebih baik dan; adanya perbaikan-perbaikan terhadap kekurangan yang
dimiliki selama ini.
B.
Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik
Pengawas Sekolah
Kompetensi pengawas sekolah
adalah seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap
yang harus dimiliki pengawas sekolah secara terpadu dan ditampilkan dalam
tindakannyabuntuk peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang menjadi
binaannya[6].
Cakupan
dimensi kompetensi pengawas terdapat dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat enam dimensi kompetensi,
yaitu: kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik,
evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial. Setiap
dimensi kompetensi memiliki sub-sub sebagai kompetensi dasar yang harus
dimiliki seorang pengawas. Secara rinci kompetensi supervisi akademik adalah sebagai berikut[7].
a.
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik,
dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran.
b.
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi,
karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan
tiap bidang atau mata pelajaran.
c.
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan
kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
d.
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan
strategi/metode/ teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai
potensi siswa melalui bidang pengembangan atau mata pelajaran.
e.
Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran.
f.
Membimbing guru dalam mengelola, merawat,
mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/ bimbingan
tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran.
g.
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi
untuk pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran.
h.
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran/ bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk
mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan mata pelajaran.
C.
Peranan Supervisi Akademik Pengawas Sekolah
Peranan kompetensi
supervisi akademik memiliki kontribusi yang tinggi dalam pengelolaan pendidikan
khususnya dalam pengelolaan pembelajaran. Peranan kompetensi
supervisi akademik diwujudkan dalam bentuk penyediaan bimbingan profesional dan
bantuan teknis pada guru untuk meningkatkan proses pembelajaran. Melalui
kompetensi supervisi akademik diharapkan guru mampu mengajar lebih baik. Hal
ini berarti bahwa guru mampu membantu siswa untuk (1) belajar lebih banyak, (2)
belajar lebih cepat, (3) belajar lebih mudah, (4) belajar lebih menyenangkan,
dan (5) menggunakan atau mengaplikasikan apa yang mereka pelajari dengan lebih
efektif[8].
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013
tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas sangat penting dalam
meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang dibinannya. Oleh sebab
itu, pengembangan kompetensi supervisi pengawas sekolah/madrasah sangat
diperlukan agar pengawas dapat melaksanakan tugas kepengawasannya dengan lebih
baik dan benar-benar memiliki implikasi yang positif bagi kemajuan
sekolah/madrasah.
Dalam implementasinya, supervisi
akademik merupakan serangkaian kegiatan untuk membantu guru mengembangkan
kemampuannya dalam mengelola PBM agar mencapai tujuan pembelajaran. Fungsinya
adalah sebagai penilaian kinerja guru dalam mengelola PBM sesuai dengan
kemampuannya dan supervisi akademik sebagai refleksi praktis untuk melihat
realitas dalam pengelolaan KBM mulai dari perencanaan, penyajian materi,
penilaian dan perbaikan dari hasil PBM, melihat kelebihan dan kekurangan guru,
serta upaya untuk mengembangkan kemampuan guru dalam memfasilitasi belajar
murid, agar kualitas hasil belajar menjadi lebih optimal.
Metode yang dapat digunakan oleh pengawas dalam aktivitas
supervisi, di antaranya adalah: 1) Monitoring, yakni kegiatan yang ditujukan
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah, apakah sudah
sesuai dengan rencana, program, dan/atau standar yang telah ditetapkan, serta
menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi dalam pelaksanaan program; 2)
Evaluasi, ditujukan untuk mengetahui sejauh mana kesuksesan pelaksanaan
penyelenggaraan sekolah atau sejauhmana keberhasilan yang telah dicapai dalam
kurun waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk: (a) mengetahui tingkat
keterlaksanaan program, (b) mengetahui keberhasilan program, (c) mendapatkan
bahan/masukan dalam perencanaan tahun berikutnya, (d) memberikan penilaian
(judgement) terhadap sekolah; dan 3) Workshop, sebagai salah satu metode yang
dapat ditempuh pengawas dalam melakukan supervisi manajerial. Metode ini bersifat
kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala sekolah, wakil kepala sekolah
dan/atau perwakilan komite sekolah. Penyelenggaraan workshop ini tentu
disesuaikan dengan tujuan atau urgensinya, dan dapat diselenggarakan bersama
dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Pengawas Sekolah atau
organisasi sejenis lainnya.
Melalui kegiatan supervisi akademik yang dilaksanakan secara baik
oleh pengawas diharapkan kinerja guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran dan
memberikan pelayanan kepada siswa juga turut mengalami peningkatan. Karena
bagaimanapun, kualitas pelaksanaan akademik pada suatu sekolah sangat
mempengaruhi kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah
bantuan profesional/keahlian kepada guru agar guru dapat mempertinggi kualitas
pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampunya. Bantuan keahlian tersebut
dapat dilakukan pengawas sekolah antara lain melalui bimbingan kepada guru
tentang berbagai aspek yang terkait dengan pembelajaran.
Peranan
kompetensi supervisi akademik memiliki kontribusi yang tinggi dalam pengelolaan
pendidikan khususnya dalam pengelolaan pembelajaran. Supervisi akademik diselenggarakan dengan
tujuan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemantauan dan penilaian
kegiatan proses belajar mengajar di sekolah agar diketahui sejauh mana
tercapainya tujuan pembelajaran.
B.
Saran
1.
Bagi guru,
hendaknya senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya dalam
melaksanakan pembelajaran, sehingga kualitas kinerja guru menjadi lebih baik.
2.
Bagi pengawas, hendaknya terus berupaya meningkatkan dan
mengembangkan kemampuan dalam melaksanakan supervisi akademik, sehingga
kualitas kinerja guru semakin meningkat.
DAFTAR
PUSTAKA
Hayati, Ari Nur. Peningkatan
Profesioanalisme Pengawas Bidang Kompetensi Supervisi Akademik. (artikel). http://bdksemarang.kemenag.go.id. Diakses tanggal 05 Maret 2015.
Purnomo, Hari. 2012. Upaya
Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Pemberdayaan Pengawas. (artikel). http://p4tkpknips.org. Diakses tanggal 05 Maret 2015.
Sudjana, Nana. 2012. Pengawas dan
Kepengawasan, Jakarta: Binamitra.
____________. 2012. Supervisi
Pendidikan, Jakarta: Binamitra.
______________. 2013. Menyusun Program Pengawasan, Jakarta: Binamitra.
[1] Nana Sudjana, Menyusun Program Pengawasan, (Jakarta: Binamitra, 2013) h. iii
[2] Hari purnomo, Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Pemberdayaan Pengawas, (http://p4tkpknips.org, 2012) h. 1
[3] Nana Sudjana, Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Binamitra, 2012) h. 5
[4] Ibid.,
h.16-17
[5] Ani Nur Hayati, Peningkatan Profesioanalisme Pengawas Bidang Kompetensi Supervisi
Akademik, (http://bdksemarang.kemenag.go.id, 2014) h.1
[7] Nana Sudjana, Pengawas dan Kepengawasan , (Jakarta: Binamitra, 2012) h. 56
[8] Ibid., Hidayati, Peningkatan Profesioanalisme Pengawas Bidang Kompetensi Supervisi
Akademik, h.1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar